Selasa, 21 Juli 2009

Hamili Gadis ABG Cuma Diselesaikan dengan Rp 10 Juta

Temanggung, CyberNews. 17/07/2009 23:54 wib
Penghormatan terhadap kaum perempuan, lebih khusus lagi status kegadisannya, terkadang masih kurang dan terkesan diremehkan masyarakat kita. Seperti dialami gadis di bawah umur, sebut saja namanya Asmara (14) ini. Dia diketahui dihamili dua orang lelaki dan kini usia kandungannya 6 bulan, tetapi persoalannya menjadi selesai setelah keduanya bersedia membayarnya Rp 10 juta.
Asmara adalah seorang siswa kelas III sekolah menengah [pertama] di Kecamatan Bejen, yang orang tuanya petani di Desa Congkrang, kecamatan setempat. Pada suatu hari, beberapa bulan menjelang UN 2009, sepulang sekolah dia diajak tetangganya, Supri (30), yang berprofesi sebagai kernet angkutan di daerah tersebut ke kawasan wisata Curug Sewu, Kecamatan Patean, Kendal.
Selain lelaki yang telah memiliki anak istri itu, ikut pula teman Supri yang statusnya masih lajang yakni Rudi (28), warga Desa Jlegong, Kecamatan Bejen. Setelah sampai di sana, mereka lantas menyewa kamar di losmen, dan terjadilah hubungan suami istri yang berakibat Asmara kini berbadan dua.
”Waktu itu saya sama sekali tidak sadar, tak tahu apa yang dilakukan keduanya sehingga membuat saya tak sadarkan diri,”kata Asmara, ketika bersama dengan bapaknya Kuswadi dan Kades Congkrang, Suroyo mendatangi Women Crisis Centre (WCC) Temanggung, Jumat.
Dia mengatakan, setelah tahu hamil sebetulnya dia berniat untuk mengugurkan dengan minta tolong dua temannya di wilayah Kabupaten Kendal. Namun hal tersebut diurungkan, malah kemudian mencari pekerjaan di daerah Cirebon. Karena di sana tidak mendapat pekerjaan, dia lalu pulang ke rumah orang tuanya. ”Dua teman itulah yang bercerita kepada orang tua saya, tentang kehamilan ini,” ungkapnya.
Orang tua Asmara pun lalu menuntut pertanggungjawaban kedua lelaki yang telah menghamili anaknya tersebut. Dengan dimediatori Kades dan perangkatnya, digelar sidang dengan mempertemukan tiga belah pihak yang tengah bermasalah itu.
Alhasil, keputusan yang disepakati adalah, baik Supri maupun Rudi, bersedia membayar masing-masing Rp 5 juta kepada Asmara untuk membiayai persalinannya, dan tuntaslah persoalannya.
”Uangnya belum dibayarkan, tetapi keduanya sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan, dan jika nanti kewajiban itu tidak dipenuhi, akan diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Kades Suroyo.
Sedangkan Kuswadi mengatakan, ketika menandatangani kesepakatan tersebut, dirinya sedang bingung dan shock memikirkan anaknya, sehingga asal menyepakati saja. Sebenarnya, yang dia inginkan, ialah keduanya bisa dihukum pidana sesuai perbuatannya tersebut.
Wakil Ketua WCC, Suad Djauharoh mengungkapkan, sebenarnya tanggung jawab yang ditimpakan kepada dua pelaku tersebut kurang setimpal dengan perbuatannya. Terlebih, jika dikaitkan dengan nilai-nilai keadilan terhadap perempuan. ”Jika anak itu lahir, lalu siapa yang akan menafkahinya,” tanyanya.

****

0 komentar: